Kelemahan dari partai
Partai
Menjadi tidak aneh apabila kader semacam itu tidak punya rasa memiliki terhadap partai dan juga tidak punya kewajiban ikut bertanggung jawab pada partai. Dilihat dari perspektif politik praktis boleh disebut bahwa mereka itu sebagai kader karbitan di mana mereka menjadi matang berpolitik sebelum ia benar-benar beranjak sebagai kader yang berkwalitas. Dari partai sendiri selain tidak kunjung ada indoktrinasi, sebaliknya anggota juga tidak ada kewajiban untuk membayar iuran anggota. Akibatnya, partai kehilangan daya nalar serta menjadi tumpul dayajuangnya yang kemudian tidak mampu menyerap aspirasi masyarakat.
Sementara partai kader mementingkan pengketatan organisasi dan disiplin kerja dari anggota-anggotanya. Pimpinan partai biasanya menjaga kemurnian doktrin politik yang dianut dengan jalan mengadakan saringan terhadap calon anggotanya dan memecat anggota yang menyeleweng dari garis partai yang telah ditetapkan. Prinsip partai kader serupa mi diterapkan di beberapa negara maju. Dan, biasanya loyalitas, dedikasi serta kwalitasnya tak diragukan. Kader partai serupa inijuga dipunyai oleh negara-negara Barat, terutama negara-negara
Ciri-ciri menonjol dari partai kader antara lain ditandai oleh kedekatan emosional anggotanya terhadap partai. Kader-kadernya tak pernah goyah dalam menghadapi situasi dan kondisi macam apapun karena doktrin yang ditanamkan benar-benar menjadi pegangan dalam menjaga wibawa partai. Sementara partai kader memunculkan diri sebagai partai modern karena manajemen organisasi diatur sedemikian profesional oleh kader-kader partai yang handal. Program partai, visi dan misi dibuat sesuai dengan tuntutan zaman dimana perkembangan serta arah kebijaksanaan partai harus juga sejalan dengan kemajuan teknologi yang berkembang dan bergerak maju.
Tinjauan historis
Apabila partai-partai baru dalam proses pendiriannya berjalan terseok-seok maka tidak demikian halnya yang dialami oleh Partai Pemersatu Bangsa. la telah memiliki modal dasar dimana modal semacam ini tidak dipunyai partai-partai baru yang lain. Cikal bakalnya pendiriannya secara historis diawali dari Lembaga Sosial Masyarakat Masjid Indonesia yang dibentuk di Jakarta pada tahun 1996 dan dari lembaga serupa pula dibentuk pada tahun 1998. Kedua LSM Masjid
Tekad dan semangat mendirikan partai politik semakin kuat setelah partai-partai peserta pemilu 1999 tidak lagi mampu menampung aspirasi mayoritas masyarakat, seperti ketertiban, keharmonisan, kekeluargaan, kepastian hukum, kehidupan demokrasi, pemerataan ekonomi sebagai tonggak terwujudnya keadilan sosial, melestarikan tegaknya kemerdekaan dan kedaulatan NKRI, ikut melaksanakan ketertiban dunia, mencerdaskan kehidupan bangsa demi terwujudnya perdamaian dunia.
Sekalipun Partai Pemersatu Bangsa lahir didasarkan kedekatan historis dengan lembaga masjid dimana masjid juga berdekatan dengan kalangan santri, tetapi partai ini bersifat terbuka dalam menerima perekrutan anggota. Partai Pemersatu Bangsa berjuang mempersatukan seluruh elemen bangsa, baikitu berasal dari kalangan masyarakat biasa, masyarakat ekonom, masyarakat intelektual, masyarakat birokrasi, TNI-PoIri dengan tanpa me-mbedakan latarbelakang Ras, suku, status, agama, golongan. Pendeknya, semua elemen bangsa di mana saja dicakup oleh Partai Pemersatu Bangsa untuk dapat bersatu oalarn cita-cita bersama yaitu Pemersatu Bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Seperti diketahui LSM Masjid
Tinjauan yuridis
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Rl Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaga Negara Rl Nomor: 3809), Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Rl mengumumkan : Partai Pemersatu Bangsa (PPB) yang didirikan dengan Akte Notaris Harun Kami! Nomor 15 (lima belas) tanggal 25 Juni 2001 telah didaftar pada Departemen Kehakiman Rl dengan Nomor Registrasi : 2001-07-0159 dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diaturdalam Pasal 2 dan Pasal 3jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Pengumuman tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik dengan Nomor: M.UM.06.08-M itu dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2001 ditanda tangani Menteri Kehakiman dan HakAzasi Manusia Marsilam R.I. Simandjuntak.
Tetapi, nampaknya perjuangan panjang masih menghadang. Dan, ini tidak hanya dialami oleh Partai Pemersatu Bangsa, sedangkan partai-partai peserta Pemilu 1999 yang telah lolos electoral threshold juga punya masalah yang sama. Atas perintah Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang partai politik mensyaratkan bahwa setiap partai politik yang ikut Pemilu 2004 harus berbadan hukum serta harus lolos seleksi verifikasi, terutama kepengurusannya di daerah. Pada pasal 2 mengenai pembentukkan partai politik, khususnya ayat 3 disebutkan, "partai politik harus memiliki kepengurusan sekurangnya 50 % dari jumlah propinsi, 50 % dari jumlah kabupaten / kota pada setiap propinsi yang bersangkutan, dan 25 % dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten / kota yang bersangkutan".
Sedangkan Undang-undang No 23 tentang Pemilihan Umum Pasal 7 menyebutkan, "partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum jika memiliki pengurus lengkap sekurangnya di 2/3 dari jumlah provinsi, pengurus lengkap di 2/3 dari jumlah kabupaten / kota di provinsi tersebut, memiliki anggota sekurangnya 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik".
Tinjauan Sosiologis